Surabaya, – Polsek Tambaksari Surabaya menangkap dua pelaku pencurian motor (curanmor) di Jalan Tuwowo III/8-A Surabaya, pada Sabtu (29/10/2022).
Perlu kita ketahui, dua maling motor Scoopy dengan nomor polisi (nopol) L-3956-BG tersebut berinisial IS, (24) warga Jalan Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama II/27 Surabaya dan AR, 19 warga Jalan Nyamplungan IC/16 Surabaya.
Kedua pelaku menjalankan aksinya pada pagi hari. Setelah berhasil kabur dari kejaran pemilik motor, tersangka berhasil ditangkap oleh petugas Opsnal Polsek Tambaksari Surabaya, yang sedang berpatroli di wilayah Jalan Tuwowo III/8-A Surabaya.
“Kedua tersangka yang melarikan diri dari pemilik motor, bertemu dengan petugas yang sedang melintas berpatroli,” ujar Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Ari Bayuaji melalui Kanit Reskrim AKP Agus Yogi.
Dijelaskan Kanit Reskrim AKP Agus, Saat terjadi penangkapan, kedua tersangka tersebut berhasil melarikan diri. Kemudian kedua tersangka berhasil ditangkap opsional Polsek Tambaksari Surabaya.
“Dari penyergapan kedua tersangka maling motor tersebut, sempat dibantu oleh warga sekitar setelah keduanya tertangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tambaksari Surabaya,” kata Agus, pada Minggu (30/10/2022).
Agus menjabarkan, selain mengamankan kedua pelaku kami juga menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa, Satu unit sepeda motor Scoopy dengan Nopol L-3956-BG,warna Cokelat Hitam, tahun 2018.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Art)