Terkait Perkara Pemerkosaan, Martino Diadili PN Surabaya Dengan Agenda Dakwaan

Surabaya, – Martino diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pemerkosaan terhadap Cut Nina Rostina yang dikenalnya melalui media sosial, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa Martino dianggap telah mengambil sejumlah barang dan uang milik Nina. Malah, ia disebut juga memperkosa Nina.

Masih dalam dakwaan, Martino menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan yang dialami wanita yang berprofesi sebagai dosen itu. Bahkan, dalam kurun waktu sekitar sebulan saja.

Lantaran tertarik, Nina diminta Martini untuk segera mendatanginya ke kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Martino lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Martino bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh Nina selama 2 bulan Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga telah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Martino) akan mengganti biaya sewa,” katanya. Kemarin di PN Surabaya.

Namun, ketika berada di apartemen,Martino disebut memaksa Nina untuk berhubungan intim. Martino juga dinilai mengancam tak akan mengurus perkara Nina bila tak menghendakinya, begitu juga dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti.

Hingga akhirnya, Nina mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Martino. Nina mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan Sulfikar, Nina menyebut Martino juga sempat minta uang hingga Rp 10 juta. Alasannya, untuk mengurus biaya perkara.

Selama tinggal bersama di apartemen itu juga, pria 34 tahun asal Sumenep itu juga meminta kartu kredit hingga smartphone milik Nina. Belakangan, diketahui bila kartu kredit Nina digunakan Martino untuk belanja hingga Rp 60 juta.

READ  Kapolresta Pontianak Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 250 juta milik Nina juga dikuras oleh Martino. Bahkan, tersisa Rp 28 juta.l saja.

Belum usai, Martino meminta Nina untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, Nina berpindah dan sewa hunian di hotel Ciputra World. Di sana, Martino kembali mengambil barang milik Nina, yakni Apple Macbook.

Usai hal tersebut, pria asal Sumenep, Madura itu menjanjikan pada Nina untuk dinikahi. Perempuan yang pernah menjadi anggota tim asistensi gubernur Aceh itu pun menyetujuinya. Namun, ia mengaku diancam, terpaksa, dan tak bisa menolak permintaan Martino.

“Setiap meminta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya.

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta,” imbuh dia.

Akibat ulahnya itu, Martino didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Martino, Arief Widodo mengungkapkan, Nina dan kliennya saling mencintai. Bahkan, terlibat hubungan asmara sejak awal.

Lambat laun, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, keduanya juga memvideokan hubungan intim di ranjang.

“3 bulan sudah keduanya (Martino dan Nina) kumpul kebo,” tuturnya. Selasa, (28/02/2023).

Namun, Widodo membantah bila Martino mengambil sejumlah uang dan barang berharga Nina. Ia mengklaim, ketika pulang ke kampung halaman, barang-barang itu sengaja ditinggal Nina di Surabaya.

Ia menyebut, hal itu dilakukan Nina dengan maksud supaya Martino menyusulnya ke Aceh.

“Karena janji dinikahi dan tidak ditepati, jadi dilaporkan oleh dia (Nina),” paparnya.

READ  Polisi Meringkus Pekerja Harian Lepas Yang Edarkan Sabu di Surabaya

Widodo menegaskan, ia memiliki sejumlah bukti kuat. Baik chat keduanya mau pun barang yang diklaim dijual oleh Martino

“Tidak ada yang dijual oleh klien kami (Martino). Kami punya bukti chatting, barang itu kan sengaja ditinggal (Nina) di Surabaya, jadi bukan diambil,” tutup dia.(Rif)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Usai Kunjungan Aster Panglima TNI Mendorong Semangat Kerja TNI dan Masyarakat Membangun Jembatan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

Artikel

Tempuh 30 Kabupaten kota Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Probolinggo

ADVETORIAL

Gelar Patroli Maja untuk antisipasi Karhutla sejak dini

Berita Popular

Lepas Anggota Baru, Danrem 081/DSJ : Dimanapun Berdinas, Dekatkan Diri Kepada Allah

ADVETORIAL

Selalu Hadir Untuk Membantu Kesulitan Masyarakat, Anggota Kodim 1612/Manggarai Donorkan Darah Ke Penderita Kanker Rahim

Berita Popular

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-192 Kabupaten Bantul Tahun 2023

Berita Popular

Anak Kuli Bangunan Asal Lamongan Berhasil Jadi Prajurit TNI-AD

Berita Popular

TNI-Polri di Tulungagung Solid Laksanakan Jum’at Bersih Bersama