Home / Berita Popular / Berita Utama / HUKRIM / NASIONAL / TNI-POLRI

Rabu, 21 Juni 2023 - 07:37 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Lintas Sumatera-Jawa dan Amankan Tersangka

Surabaya, – Penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas Sumatera-Jawa berhasil di ungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Tersangka PN, Laki-Laki (40) asal Krajan Kota Batu dibekuk Tim Satresnarkoba di stasiun Kota Malang, Jl. Trunojoyo 79 Klojen, Malang, dengan sejumlah barang bukti. Selasa (20/06/23), pukul 13.00 Wib, saat press conferensi.

Langkah Tersangka PN harus berakhir, karena Tim Satresnarkoba polrestabes Surabaya lebih dulu menangkap tersangka sebelum diedarkan di Kota Surabaya dan sekitarnya pada Jum’at (26/05/23) sekitar pukul 06.30 Wib.

Menurut pengakuan dari Tersangka pada hari Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, Tersangka mengambil barang narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut di sebuah hotel di daerah Karawang, Jawa Barat.

” Tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 Wib, sesuai perintah dari bandar untuk mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi ke Kota Surabaya menggunakan kereta api, namun tidak turun di stasiun Gubeng Surabaya, melainkan terus melanjutkan perjalanan ke Kota Malang dan rencana akan di jual di wilayah Jawa Timur (khususnya Kota Surabaya dan sekitarnya” Jelas Tersangka PN.

Berdasarkan informasi dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes Surabaya mengatakan, ” Tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar karena himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 100.000.000,- setiap pengiriman ” kata Kombes Pol Pasma Royce S.I.K., M.H.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni sabu 27 bungkus seberat 28,275 Gram, beserta 2 bungkus plastik berisi 10. 000 Butir Ekstasi seberat 3,777 Gram, 1 (satu) buah timbangan stainles, 2 (dua) buah Hp, dan 1 (satu) koper besar warna hijau navy.

Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan maksimal seumur hidup/hukuman mati. (jo)

READ  Pimpin Patroli Tiga Pilar, Kapolsek Dukuh Pakis Patroli Hingga Dini Hari

Share :

Baca Juga

ADVETORIAL

AKAN LAPOR POLISI, PEMILIK TOKO EMAS ISTANA MAS MERASA DICEMARKAN NAMA BAIK TOKONYA OLEH POSTINGAN AKUN WIDYA TAMARA DI FACEBOOK PI

NASIONAL

Ketua Umum SWI Jadi Direktur Media Komite Perdamaian Dunia di Indonesia

Berita Popular

Tindaklanjuti Hasil Jum’at Curhat, Polres Pacitan Respon Cepat Keliling Sekolah

ADVETORIAL

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu sosialisasi Karhutla di desa binaannyaa

Berita Popular

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Mendampingi Praktek Lapangan Pertanian Mahasiswa UNIKA Ruteng

Berita Popular

Delegasi Polres Pacitan Raih Juara 1 Lomba Cerdas Cermat Pada Kemah Bakti Pancasila

Berita Utama

Batih tuud Koramil 1612-03/Reo dan Tokoh Agama Hantarkan Jemaah Haji Asal Reo

Berita Popular

Pembelajaran Rudal Starstreak MMS (Multi Mission System) Yon Arhanud 8/MBC