SINAFFAYANEWS.COM SURABAYA Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekitar Jam 20.00 Wib di dalam rumah kostnya yang beralamat di Jl. Gadukan Utara Surabaya, telah berhasil menangkap tersangka peredaran narkotika jenis Shabu
Tersangka diketahui berinisial, MA BIN Alm MI, 44 tahun, (Sopir Truk Tangki), alamat tinggal Sesuai KTP Jl. Morokrembangan Surabaya atau kontrak di Jl. Gadukan Utara Surabaya. Kini tersangka mendekap di jeruji besi Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo SH., memaparkan kronologi penangkapan bahwa, saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan di sekitar kost di Jl. Gadukan Utara Surabaya,
Bahwa anggota tersebut mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang menjadi perantara dalam jual beli, membeli, subsider memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Shabu dengan berat melebihi 5 (lima) Gram.
Kemudian info tersebut ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan atau pemantauan di sekitar lokasi, dan info tersebut benar
Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik lalu petugas langsung gerak cepat melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut, didapat dari temannya bernama MTMT (yang masih dpo).
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian yakni sebuah, 1 (satu) Buah Tas Selempang warna Cokelat Merk JEEP yang didalamnya berisi; 1 (Satu) Buah klip plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 50,76 (Lima puluh koma tujuh puluh enam) Gram
beserta Klip plastiknya; 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong; 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik; 1 (satu) Buah Buku Tabungan Tahapan BCA; 1 (satu) Unit handphone Merk Oppo Warna Merah type 3S dengan Simcard; Uang Tunai.
Kini tersangka dijerat dengan undang-undang 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Eko)