Home / Tak Berkategori

Kamis, 1 Desember 2022 - 18:48 WIB

Rampungkan Penyidikan, Polsek Pahandut Limpahkan Perkara Tersangka Pencurian Kafe Searah Kopi

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah berhasil merampungkan proses penyidikan kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka yakni seorang pemuda berinisial AS (21) di Kafe Searah Kopi.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Kapolsek, Kompol Susilowati, S.E., M.M. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (1/12/2022) pagi.

“Proses penyidikan terhadap kasus pencurian oleh pelaku AS di Kafe Searah Kopi telah berhasil kami rampungkan, yang telah ditahan pada Mapolsek Pahandut sejak tanggal 23 Oktober Tahun 2022 lalu,” ungkap Kapolsek.

“Yang ditandai dengan dikeluarkannya surat dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka AS sudah lengkap atau dikenal dengan istilah P-21,” lanjutnya.

Kompol Susilowati pun menjelaskan terkait kasus pencurian yang telah dilakukan oleh tersangka AS di Kafe Searah Kopi, Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Kasus yang dilakukan oleh tersangka AS digolongkan dalam Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau curat, sebab dirinya diketahui melakukan aksi pencurian dengan merusak bagian pintu samping kafe untuk dapat masuk ke dalam Kafe Searah Kopi,” jelasnya.

“Serta mencuri satu unit tablet merek Samsung dan uang tunai Rp. 320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang mengakibatkan pihak kafe tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 2.820.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah,” tambahnya.

Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara pun telah dilimpahkan oleh Polsek Pahandut kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk dilanjutkan proses persidangan.

“Tersangka AS terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP yakni tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkas Susilowati. (pm)

READ  Melalui Program Bajaka Presisi, Bhabinkamtibmas Food Estate Polres Pulang Pisau Ajak Anak-Anak Gemar Membaca

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Tak Berkategori

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Tak Berkategori

Berbagi Kasih di HKGB Ke-71, Pengurus Cabang Bhayangkari Pulang Pisau Anjangsana Ke Warakawuri

Tak Berkategori

Anggota Sabhara sosialisasikan dan bagikan masker kepada warga masyarakat

Tak Berkategori

Ini Cara Bhabinkamtibmas Food Estate Mengantisipasi penyebaran Covid-19 Dan Gelar Operasi Yustisi

Tak Berkategori

Satlantas Polres Kotim Tah Henti-Hentinya Sosialisasikan Protokol Kesehatan dan bagikan Masker Kepada Warga

Tak Berkategori

Cegah Kebakaran Hutan, Personel Satpolairud Sampaikan Imbauan ke Warga

Tak Berkategori

Patroli Obyek Vital Sasaran Perkantoran, Wujudkan Situasi Kamtibmas Kondusif