Home / ADVETORIAL / Artikel / Berita Pariwisata / Berita Popular / Berita Utama

Minggu, 17 September 2023 - 22:50 WIB

PT.Jasa Raharja Setiap Bulan Bayar Klaim Asuransi Kecelakaan Bermotor Mencapai Rp 4 Milyar. Wisnu: “Pemilik Kendaraan Agar Bayar Pajak Tepat Waktu”

Pontianak, sinarrayanews.com Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kalimantan Barat Wisnu Wardana, SE mengungkapkan pembayaran klaim asuransi kecelakaan bermotor setiap bulan rata rata mencapai Rp 3 Milyar hingga Rp 4 Milyar.

“Hingga tanggal 14 September 2023 ini saja PT.Jasa Raharja sudah membayarkan klaim asuransi terhadap korban meninggal dunia sebanyak 17 orang. Berarti klaim asuransi sudah dibayar sebesar Rp 850 juta dalam waktu 14 hari saja” , ungkap Wisnu menjawab pertanyaan media ini Jumat (15/09/2023).

” Belum lagi korban luka luka, semua dibayarkan sesuai yang tertera di kuitansi pembayaran dari rumah sakit. Tapi kalau melebihi dari kewajiban aturan pembayaran dari pihak asuransi PT Jasa Raharja, maka sisanya menjadi tanggungan korban kecelakaan “, paparnya.

Wisnu menambahkan PT.Jasa Raharja dalam pembayaran klaim asuransi menggunakan kecepatan dalam 1 hari. Bila persyaratan pengajuan klaim lengkap, maka klaim asuransi akan dibayarkan segera” , jelasnya.

Persyaratan yang dimaksud, ungkap Wisnu adalah antara lain surat laporan polisi. “Kalau tidak ada surat laporan polisi maka klaim asuransi tidak dapat diproses”, pungkas Wisnu.

Wisnu juga menjelaskan bahwa kecelakaan tunggal seperti pengendara menabrak pohon atau lain lainnya atau jatuh sendiri dari kendaraan, maka tidak ada pembayaran klaim asuransinya”, beber Wisnu.

Sebab klaim asuransi untuk membayar orang yang dia tabrak.” Misalnya pengendara motor menabrak pejalan kaki, maka klaimnya untuk membayar pejalan kaki yang luka atau meninggal dunia. Kemudian bila menabrak sama sama pengendara bermotor maka klaimnya saling saling membayarkan atau disebut pembayaran silang”, imbuhnya.

“Dan biaya klaim ini ada batas anggarannya, untuk luka luka lain , dan untuk yang meninggal dunia Rp 50 juta “, jelasnya.

Wisnu menambahkan dalam hal ini ada hak dan kewajiban. ” PT.Asuransi Jasa Raharja memiliki hak untuk pembayaran klaim asuransi, dan sebaliknya pengendara bermotor juga mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kendaraan bermotornya setiap tahun tepat waktu dikantor kantor pajak bermotor terdekat”, ucapnya.

READ  Komunikasi Dalam Tata Kelola Keamanan Dan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kepolisian

” Pemerintah sudah memberi kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Silahkan masyarakat menggunakan kesempatan baik ini dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor”, ungkapnya.(buyung)

Share :

Baca Juga

Berita Popular

Ratusan Atlet Taekwondo Adu Bakat di GOR Hayam Wuruk Kodam Brawijaya

Berita Utama

PENGARAHAN DANKORMAR KEPADA SELURUH PRAJURIT KORPS MARINIR

Berita Popular

Kapolda Jatim Menghimbau Perguruan Pencak Silat Membongkar Tugu Yang Jadi Salah Satu Penyebab Konflik

Berita Popular

Hasil Investigasi Pengacara Korban Dilapangan, Terungkap Sejumlah Saksi Mata Sebut Pelaku Penganiayaan Sigit Lebih 9 Orang, Jelani : ” Ada anak oknum aparat terlibat

Berita Popular

Sinergisitas TNI-Polri dan Masyarakat Tangani Dampak Tanah Longsor di Nganjuk

Berita Popular

Ketua PUK FSPMI KSPSI Tanjung Perak Berikan Apresiasi Polri Yang Sukses Laksanakan Pengamanan Lebaran 2023

Berita Popular

Ratusan Botol Arak dan Miras Disita Polres Tulungagung Jelang Ramadhan

Berita Utama

Anggota Satgas TMMD ke-116 Melaksanakan Apel Pengecekan Pasukan dan Materiil untuk Pengerjaan Jembatan Cross Way di Desa Bae Ngencug