Sinarrayanews.com || Kepolisian Sektor Sungai Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur terus gencar mensosialisasikan pencegahan pungutan liar atau pungli. Kali ini mereka melakukan sosialisasi di Kantor Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Selasa (23/11/2021).
Kapolsek Sungai Sampit Iptu Sudiyanto mengatakan, sosialisasi ini penting untuk mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak sampai melakukan pungli. Selain itu, sosialisasi ini juga supaya masyarakat ikut mengawasi kinerja aparatur pemerintah agar tidak melakukan penyimpangan.
“Pungli itu membebani masyarakat. Kasihan masyarakat. Selain itu, pungli merupakan pelanggaran hukum sehingga siapapun yang melakukannya maka harus siap berhadapan dengan sanksi hukum,” kata Sudiyanto.
Sosialisasi pencegahan pungli dilakukan, salah satunya dengan mensosialisasikan keberadaan tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli.
Pembinaan dan penyuluhan serta sosialisasi Peraturan Presiden tentang Satgas Saber Pungli dilaksanakan Polsek Sungai Sampit diwakili Bhabinkamtibmas Desa Bagendang Hilir Bripka Memet K.
Petugas menyampaikan sosialisasi Perpres RI Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Peraturan Presiden tersebut menegaskan larangan untuk melakukan praktek pungli dalam bentuk apapun baik berupa penyuapan, gratifikasi, meminta imbalan kepada pihak manapun secara ilegal atau dengan paksaan sehingga dapat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang akan menerima bantuan dari pemerintah.
Sudiyanto mengajak semua pihak bersama-sama mencegah dan memerangi pungli karena itu akan membebani dan merugikan masyarakat. Pungli juga akan membawa konsekuensi hukum karena itu merupakan tindak pidana.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman dan kondusif. Peserta menyambut positif kegiatan tersebut.
“Dengan sosialisasi ini kami harap tidak ada yang berani melakukan pungli. Terlebih sekarang sudah ada Saber Pungli yang selalu melakukan pengawasan dan siap menindak praktik pungli,” pungkas Sudiyanto.