Home / Berita Popular / Berita Utama / HUKRIM / NASIONAL / TNI-POLRI

Senin, 13 Februari 2023 - 23:11 WIB

Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Mobil Curian

Surabaya, – Pencurian mobil yang terjadi di halaman depan rumah, Jalan Abdul Karim 43, Gunung Anyar Surabaya dilaporkan oleh korban PU warga Benowo ke Polsek Gunung Anyar pada, Rabu, 28 Desember 2022, lalu.

Berdasarkan laporan polisi LP / B / 85 / XII / RES.1.8 / 2022 / JATIM / RESTABES-SBY / SEK GUNUNG ANYAR, kemudian Tim Opsnal mendatangi TKP. Bersama Kanit Reskrim dan tim Opsnal Reskrim Polsek Gunung Anyar langsung melakukan serangkaian kegiatan mulai dari olah TKP, interogasi saksi-saksi.

Petugas juga menganalisa CCTV. setelah mendapat petunjuk dan informasi terkait siapa pelakunya, selanjutnya Tim opsnal Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Tersangkanya, M.IL (26) asal Kampung Dalam Kel. Cawang Jakarta Timur. Pelaku ini adalah mantan dari Sopir korban, saat itu sekitar pukul 16.00 Wib, dia pamit mengundurkan diri dari kerjaan.

Kemudian pada, Rabu, 28 Desember 2022, Pelaku mengambil mobil korban dengan cara mendorong dan menggunakan kunci duplikat.

Satu Pelaku lain, R.A (41) asal Jalan Danau Sentani Utara, Kedungkandang, Malang adalah pembeli mobil yang dicuri M.IL seharga Rp 10, 5 juta.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya
AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku mengambil mobil korban itu diketahui tinggal kost di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kuta Utara Bali. Kemudian tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan kordinasi dengan tim Resmob Polresta Denpasar Bali.

“Pelaku M.IL akhirnya dibekuk pada Jumat 10 Februari 2023, di Bali,” kata AKBP Mirzal, Senin (13/2/2023).

Lanjut Kasat, hasil pemeriksaan tim Opsnal, pelaku ini mengakui jika sudah mencuri mobil korban. Anggota kemudian melakukan pengembangan dan pada, Sabtu 11 Februari 2023 sekira pukul 22.00 wib berhasil mengamankan R.A di Perum Danau Sentani Sawojajar Malang.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, rekaman CCTV, baju yang di pakai saat melakukan pencurian, buku rekening dan Atm BRI, buku rekening dan Atm BCA, satu pasang plat nomor L 1232 ABT, satu unit mobil Avanza hasil kejahatan.

READ  Jalin Keakraban Babinsa Sebubus Bantu Warga Cor Lantai Halaman Rumah

Kedua tersangka, oleh tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Akhirnya dibawa ke Mako berikut barang bukti untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP.(Rif)

Share :

Baca Juga

ADVETORIAL

Babinsa Koramil 1005-07/Alalak Kawal Pengembalian Kotak Suara Pasca Pencoblosan

Berita Popular

Dalam Rangka Memperingati HBA Ke-63 Kejati Jatim Gelar POR Untuk Menyegarkan Jasmani Dan Membangun Kepribadian Menjadi Sportif

TNI-POLRI

Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 Bhabinkamtibmas Desa Tangkahen Terus Lakukan Upaya Pencegahan

Berita Utama

KOMANDAN BESERTA SELURUH PRAJURIT PETARUNG SALAWAKU MEMBERIKAN UCAPAN SELAMAT HUT BHAYANGKARA KE-77

Berita Popular

Dandim Pimpin Upacara Bendera Pengibaran Merah Putih

Berita Popular

Giat Lari Siang Pasukan Rudal D di dipimpin langsung oleh Komandan Baterai D (Lettu Arh Rizkie Prima Putra) Batalyon Arhanud 8 MBC

Berita Popular

Polsek Tambaksari Cangkrukan Bersama Warga Cegah Kenakalan Remaja

Berita Popular

Perkara PMH Dalam Sidang Lanjutan Gugatan Dengan Agenda Keterangan Saksi