Sinarrayanews.com September 14, 2023 Batang – Pihak kepolisian berhasil membongkar aksi nakal praktik penjualan makanan kadaluwarsa di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Makanan-makanan expired itu dijual oleh para pelaku mulai dari Jogja, Bandung, hingga ke Malang.
Sebanyak tiga pelaku ditangkap yakni, AS (39) dan TS (34) keduanya warga Kedungbanteng, Banyumas serta satu pelaku lagi yakni MS (39) warga asal Porong Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, terungkapnya sindikat perdagangan makanan dan minuman kemasan yang telah kedaluwarsa tersebut dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas di rumah setempat.
“Modusnya, para pelaku sengaja membeli produk barang berupa berbagai jenis makanan dan minuman kemasan, yang sebagian besar diketahuinya sudah habis masa kedaluwarsa. Kemudian terhadap tulisan tanggal kedaluwarsa dihapus dan diubah seolah-olah tidak kedaluwarsa pada expired date,” kata Saufi Salamun saat pers rilis di Mapolres Batang, Rabu (13/9/2023).
“Kemudian dari makanan dan minuman kemasan ini, dijual kembali,” tambah Saufi.
Saufi menyampaikan, makanan dan minuman kemasan yang sudah diubah masa kedaluwarsa ini kemudian mereka jual ke luar kota, mulai wilayah Brebes, Bandung, Cilacap, Malang, dan Jogja.
Dalam menjalankan aksinya, ketiganya menggunakan sebuah rumah yang dikontrak ketiga pelaku di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono, Batang.
Polisi juga mengamankan barang bukti makanan dan minuman kedaluwarsa di rumah kontrakan. Makanan dan minuman kemasan itu ada yang sudah diganti label kedaluwarsanya, maupun yang belum sempat diganti.
Dikatakan Saufi, para pelaku membeli makanan kedaluwarsa dari pabrik, kemudian memilah dan mengubah bulan dan tahun kedaluwarsa yang tertera di kemasan. Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang di luar Kota Batang.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (d) atau huruf (a) UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 UURI No18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda dua milyar rupiah,” pungkas Saufi.
Salah satu pelaku yang juga pemodal yakni AS, mengungkapkan ia menjalani usaha tersebut sudah dua setengah. Ia membeli makanan dan minuman kedaluwarsa itu dari Sidoarjo, Jawa Timur.
“Ini dari Jawa Timur, karena di Jawa timur lebih murah. Pabrik ke depo, depo yang punya DO, dari DO baru kita beli. Kita beli per kiloan,” katanya.
Untuk harga kiloan, AS mengatakan harga mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Selanjutnya Makanan dan minuman tersebut kemudian disortir dan diganti masa expired-nya. Menurutnya, tidak semua barang ia jual kembali, melihat kondisi barang rusak atau tidaknya saat di proses sortir.
“Jadi rata-rata produk di sini kita beli per kilogram. Kalau per kilogram acuan kita mesti murah dan rata-rata Rp 5.000. Ada juga barang khusus yang harganya lebih dari itu, ada yang Rp 10.000. Dengan harga ini, kalau sudah kita proses (mengubah tanggal expired) kita jual per piece dan ada keuntungannya jelas lebih tinggi,” ungkapnya.
“Pemasarannya, kita juga khusus, tidak semua toko kita masukin. Peredarannya kita tidak di Batang. Di Jogja sama di Bandung,” lanjutnya. (red)