Sinarrayanews.com – Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyampaikan perihal Inmendagri nomor 61 tahun 2021 dalam pelaksanaan kegiatan Maskerisasi yang digelar oleh Personel Polsek Maliku, Selasa (30/11/2021) Malam.
Inmendagri nomor 61 tahun 2021 berisikan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1 untuk kabupaten Pulang Pisau serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disiase 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Coronavirus Disiase 2019, dalam pelaksanaan maskerisasi personel Polsek Maliku menyampaikan kepada warga masyarakat agar mematuhi prokes selama pandemi Covid – 19
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, Inmendagri nomor 61 tahun 2021, tanggal 22 November 2021 diberlakukan terhitung mulai tanggal 23 November 2021 sampai dengan tanggal 06 Desember 2021, kami harapkan dukungan serta peran aktif seluruh lapisan warga masyarakat dalam kepatuhan terhadap prokes
“Selama diberlakukan Ppkm kami harapkan warga masyarakat dapat lebih bijak serta dengan penuh kesadaran untuk mematuhi prokes,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.