Rembang, Sinarrayanews.com| Polres Rembang menggelar Konferensi Pers Penusukan seorang perawat hingga koma, Karena Cemburu menduga korban selingkuhi mantan istrinya, yang di lakukan oleh tersangka SP di Desa Sumberjo Rembang, yang di gelar di halaman Polres Rembang, Jumat, 22/09/2023.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi di dampingi oleh Wakapolres, Kasatreskrim dan anggota, dalam Konferensi Pers menyampaikan. Pelaku penusukan terhadap korban B yang merupakan perawat di RSUD dr R Soetrasno Rembang di Desa Sumberjo telah tertangkap.
Motif pelaku SP melakukan penganiayaan dengan senjata tajam, terhadap korban B, karena diduga korban menjalin asmara dengan mantan istrinya.
Kronologi kejadian Pelaku SP mendatangi korban di tempat kosnya dengan tujuan untuk menanyakan apakah benar korban ada hubungan dengan mantan istrinya atau tidak.
Sesampainya di lokasi Pelaku SP melihat korban, pelaku hilang kendali tidak mampu menahan emosinya, kemudian pelaku membabi buta menusuk dan menyayat korban hingga terluka dan tak sadarkan diri.
Karena luka tusukan di kepala dan di dada terlalu dalam, korban saat ini mengalami koma, dan di rujuk ke Rumah Sakit Kariadi Semarang.
Saat ini pelaku di kenai pasal 351 ayat 2 Penganiayaan dengan luka berat ancaman 5 tahun penjara. Pelaku
sudah di amankan dan di tahan di Polres Rembang.
/Red