Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara ”Kebaya Merah”

Surabaya, – Kejadian yang sempat viral beberapa bulan lalu yaitu terkait beredarnya video ”Kebaya Merah” di media sosial telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, selanjutnya pada hari ini Senin tanggal 6 Maret 2023 telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menurut Ali Prakosa,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya sekaligus Penuntut Umum pada perkara tersebut, ketiga Tersangka yaitu Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan.

Sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para Tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para Tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Hand Phone selanjutnya setelah melalui proses editing, para Tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama/durasi film yaitu antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga.

Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

READ  Pedagang Nasi di Surabaya Nekat Edarkan Sabu Ditangkap Polisi

Dan sejak hari ini para Tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan. (red/rif)

Share :

Baca Juga

ADVETORIAL

Dirut PTPN I Sebut Regional 7 Sangat Prospektif

Berita Popular

Kunjungi Toko Sembako, Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Pastikan Stabilitas Harga Sembako

ADVETORIAL

Caleg partai Demokrat H Muhamad soleh SS,sos DPRD provinsi dapil 10 Mojokerto dan Jombang

Berita Popular

Anjangsana Babinsa Kuatkan Sinergitas di Wilayah Binaan

Berita Popular

Dengarkan Keluhan Masyarakat, Babinsa Koramil 0830/05 Tandes Hadiri Acara Curhat Warga

Berita Popular

Patroli Dialogis Sambil Berbagi Berkah, Sinergitas Polres Pamekasan Bersama Kodim 0826

Berita Utama

HABIB ISKANDAR H.M. SAID MAJU KE “SENAYAN” BERTEKAD INGIN BERJUANG BUAT RAKYAT MISKIN AGAR TERJANGKAU DAYA BELI HARGA 9 BAHAN POKOK

Berita Popular

PN Surabaya Gelar Sidang Silvia Yuniati Dengan Agenda Keterangan Saksi