Sinarrayanews.com || Tanggerang Baru baru ini terjadi permasalahan sengketa lahan antara pihak ahli waris abdul halim dengan Denny AK,setelah ahli waris mengganti beberapa kali pengacara akhirnya ahli waris menjatuhkan pilihan untuk menjadikan Law Firm M.Firdaus Oiwobo SH & partner sebagai pendamping hukum pada perkara sengketa lahan yang terletak di Rt06 Rw 07 durentiga,pancoran jakarta selatan,dengan kesepakatan bahwa seluruh biaya akomodasi pengurusan lahan sengketa tersebut di tanggumg oleh team pengacara cowboy selaku kuasa hukum.
Akhirnya sejak tanggal 12 september team Law Firm M.Firdaus Oiwobo SH & partner pun mulai melaksanakan tugasnya dengan membuat dan melayangkan surat somasi kepada pihak denny ak,namun seiring berjalannya waktu team Law Firm yang di pimpin oleh pengacara cowboy ini mencium aroma kebohongan di tubuh klien nya, alhasil banyak permasalahan yang membuat pertimbangan pengacara cowboy yang akhirnya memutuskan untuk mundur dari kuasa ahli waris abdul halim,menurutnya bahwa ahli waris abdul halim tidak mempunyai data yang akurat dan kurang terbuka padanya sehingga pengacara cowboy menganggap urusan ini penuh kebohongan.
Pengacara cowboy menganggap bahwa dirinya bersama team hanya di manfaatkan untuk berselisih dengan Denny AK” awalnya para Ahli waris Alm.Abdul Halim Bicara bahwa data semua lengkap,namun setelah saya mulia masuk ke substansi perkara ternyata mereka ga punya data asli sedikitpun,makanya saya agak kecewa, dan sudah sebulan ini saya mulai menarik diri dan puncaknya kemarin pada hari senin tanggal 15 november 2021.
Bagaimana kita mau lawan denny AK dengan dokumen fotocopy ajb sementara menurut peraturan kepala BPN saja jika akta jual beli tidak di legalisir selama 10 tahun maka akta jual beli itu bisa dianggap gugur demi hukum,artinya data itu kan sumir untuk di jadikan bukti melawan denny AK,sementara saudara denny ak sendiri punya sertifikat jelas dan telah bayar pajak,ya jelas pemerintah memperhatikan denny ak sebagai masyarakat yang bayar pajak,walaupun para ahli waris telah mengklaim mendiami lahan tersebut sejak tahun 1965, tapi kalau menurut saya sebelum adanya denny ak Lokasi lahan tersebut tidak bertuan,karna ahli waris sama sekali ga ada yang menempati lahan tersebut sejak dahulu,hanya orang lain yang isi lokasi di sebrang taman makam pahlawan kalibata tersebut,”ujarnya.
Saat team intelmedia.co mewawancara pengacara cowboy kediamannya bilangan bumi serpong damai tangerang selatan pada hari kamis tanggal 18/11/2021,team intelmedia.co mempertanyakan perihal anggotanya yang ditahan dipolsek pancoran akibat tragedi yang terjadj dilahan sengketa tersebut.
Pengacara cowboy menyatakan bahwa polsek pancoran bekerja sudah sangat baik dan memenuhi standar oprasional polri,karena menurutnya bahwa pihak polsek pancoran dan polres jakarta selatan sudah melaksankan tugasnya dengan profesional dan melawayani anggotanya yang di tahan dengan baik, kini semua kesalah pahaman itu sudah di selesaikan,team pengacara cowboypun sudah berdamai dengan denny ak dan berencana akan dilakukan di polsek pancoran dan polres jakarta selatan,” ya benar, saya akan segera melaksanakan tindakan extrayudisial dengan melaksanakan tindakan out of court pada perkara ini, kami akan mekasanakan dading bersama pihak denny ak di hadapan polsek pancoran dan polres Jakarta selatan,semoga kedepannya tidak ada lagi team advokat yang salah kaprah untuk membela orang yang mengaku ngaku sebagai ahli waris di lahan tersebut,”ujar pengacara cowboy mengakhiri.@red