Home / Tak Berkategori

Kamis, 18 November 2021 - 06:59 WIB

Pendampingan Vaksinasi Oleh Babinsa Koramil 21/ Purwosari

 

Sinarrayanews.com || Babinsa Koramil 0819/21 Purwosari Serda M. Sholeh bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan pendampingan kegiatan Vaksin Dosis Dua Pfizer terhadap warga masyarakat Desa Karangrejo Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Kamis (18/11/21).

Babinsa dalam pendampingan terhadap kegiatan Vaksinasi merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap kemanusiaan , selain juga bentuk tanggung jawab dan kewajiban dalam ikut mendukung pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih belum berakhir .

Serda M. Sholeh mengatakan,” Untuk mendapatkan suntikan Vaksinasi Covid 19 , waraga masyarakat harus melalui proses pemeriksaan data, skrining atau pemeriksaan singkat dan dinyatakan lolos ataupun tidak ada kendala baru bisa mendapatkan vaksin Covid 19″Ucap Babinsa.

“Setelah mendapatkan suntikan vaksin , kami menghimbau kepada mereka untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan dengan ketat, dan tetap mematuhi prokes dengan tetap melaksanakan 5 M. Usai mendapatkan suntikan vaksinasi, mereka menjalani observasi selama 30 menit sebelum diperbolehkan pulang dan meninggalkan tempat kegiatan.”pungkasnya.(pendim)

READ  Bagi Bagi Masker Guna Mencegah Covid 19 Brigadir M.helman

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Cegah covid-19 Bhabinkamtibmas lakukan ini

Tak Berkategori

Gunakan Papan Himbauan, Polsek Jabiren Raya berikan sosialisasi kepada Masyarakat untuk Patuhi Protokol Kesehatan

Tak Berkategori

Hari Libur nasional, Patmor Samapta Sambangi Obyek Wisata Kum-kum

Tak Berkategori

Personil Polsek Kahayan kuala Laksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Tak Berkategori

Ini yang dilakukan Polsek Kahayan Tengah Guna mencegah covid-19

Tak Berkategori

Kepatuhan PROKES Sat Binmas Polres Pulang Pisau Sosialisasi

Tak Berkategori

Polsek Banama Tingang Terus Ingatkan Masyarakat Agar Jangan Lalai Dalam Menerapkan Prokes

Tak Berkategori

Bripka Alamsyah Sosialisasi Larangan Karhutla