Pontianak, sinarrayanews.com || Kepolisian Polresta Pontianak telah memproses hukum kasus pemukulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan seorang wanita di arena bermain anak anak di Bee Bee Land Ayani Mega Mall Pontianak belum lama ini. Kasus ini sempat viral, bahkan pelakunya sudah dijadikan tersangka.
Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P kepada awak media Senin 07/11/22, mengatakan pihaknya telah memberikan perintah langsung kepada Anggota Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan dan informasi yang beredar di media sosial.
Kemudian personil Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku pemukulan anak tersebut.
Kemudian personil Sat Reskrim Polresta Pontianak melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang berinisial SNI (45th / wanita) dimana yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengungkapkan atas kasus ini tersangka di ancam dengan Pasal 76C jo pasal 80 ayat (1)UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tutur Kasat Reskrim.(buyung/perwk kalbar)