Sinarrayanews.com || Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI dan kasubnit Jatanras Polrestabes Surabaya IPDA Acmad Fadhil Rizqullah S.Tr.k telah melakukan penangkapan salah satu pelaku jambret atau Curas (pencurian dengan kekerasan) sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP di Jalan Arjuno pekan lalu.
Korban NH warga keputih, merupakan seorang Jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Atas laporan korban, pelaku MY berhasil di amankan pada hari Jumat 19 November 2021 pukul 21.30 Wib di Jalan Simokerto Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana menerangkan bahwa, saat pelaku menjalankan aksinya, pelaku berboncengan bersama dengan rekannya (DPO) mengendarai sepeda motor honda beat mencari sasaran (korban) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
“Ketika sudah menemukan sasaran di jalan Arjuno di depan Pengadilan Negeri Surabaya, pelaku langsung menarik tas korban lalu berhasil melarikan diri dgn membawa tas milik korban. Saat ini pelaku dtahan di polrestabes surabaya,” pungkasnya kepada awak media pada hari Jumat 26 November 2021.
Pelaku MY juga merupakan residivis Polsek Simokerto, Surabaya, perkara 365 (jambret) pada Tahun 2017 dan keluar pada Agustus Tahun 2021 lalu. Sedangkan teman pelaku MY kini masih dalam buruan (DPO)
“Selain mengamankan pelaku MY, juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, diantaranya 1(satu) rekaman cctv, 1(satu) unit honda beat warna hitam (sarana), 1(satu) buah jaket (sesuai dengan yang ada di rekaman cctv), dan sisa uang hasil kejahatan RP 700.000,” imbuh Kompol Mirzal. (Ki2)