Home / Artikel / Berita Popular / Berita Utama / DAERAH / TNI-POLRI

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:22 WIB

Memalukan !!!, Bergelar S-III Doktor HS, Oknum Pembina Sebuah Yayasan Pendidikan Di Pontianak Ditahan Polisi Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Pontianak, http://sinarrayanews.com Oknum bergelar S-III , Pembina sebuah Yayasan Pendidikan yang menaungi salah satu sekolah di jalan Komyos Soedarso (Jeruju) Pontianak berinisial Doktor HS (46 tahun) ditahan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja “bunga”. HS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Polda Kalbar
Kompol Tri Prasetyo,S.I.K ketika dihubungi awak media Selasa siang (01/08/2023) membenarkan adanya penahanan terhadap HS mantan anggota dewan tersebut. “HS ditahan sudah hampir 10 hari dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini”, ungkap Tri.

Kasat menjelaskan sesuai laporan korban, tersangka HS melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini sebanyak lima kali. ” Dua kali disebuah hotel di Pontianak. Dan tiga kali di tempat tersangka”, ungkap Tri.

Tri menjelaskan rudapaksa terhadap “bunga” oleh tersangka HS ini saat “bunga” berumur 17 tahun pada tahun 2022. “Korban diiming imingi dengan sesuatu, tersangka kita kenakan pasal UU Perlindungan Anak Pasal 81, 82
tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman maksimal 15 tahun”, pungkasnya.

” Berkas akan kami kirim ke kejaksaan pada tanggal 21 Juli 2023″ , jelas Tri.

Seperti diketahui ” bunga” korban yang juga salah seorang siswa di sekolah SMA dibawah naungan Yayasan Pendidikan yang pembinanya adalah Doktor HS pada Januari 2023 lalu melalui penasehat hukumnya Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb telah melaporkan kasus amoral ini ke kepolisian Polresta Kota Pontianak dengan LP No.39 tanggal 30 Januari 2023.

Penasehat hukum “bunga” Johan Hanavy Syarif, SH, CPM, CPArb kepada wartawan Rabu (02/08/2023) dalam hal ini memberi apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan dan menahan tersangka Doktor HS yang disebut sebut sebagai orang kuat ini.

READ  Konsulat Jendral Australia Beri Apresiasi dan Sanjung Kinerja Polres Tanjung Perak Surabaya

Johan mengharapkan agar tersangka Doktor HS diberi hukuman setimpal dengan kejahatannya (Culpae poena par esto). “Kemudian keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Fiat justicia ruat caelum)”, ungkapnya.

Doktor HS juga disebut sebut sebagai anggota pendidikan provinsi Kalbar.(tim SR)

Share :

Baca Juga

ADVETORIAL

Secara Humanis, Anggota Kodim 0910/Malinau Terus Laksanakan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Berita Popular

Buat Geram Karena Dikaitkan, Direksi Bahana Akan Pidanakan Dirut Meratus

Berita Popular

Khitan Massal Ceria di Hari Bhayangkara Ke-77 Digelar Polresta Sidoarjo

Artikel

AWALI MASA JABATAN DANMENKAV 3 MAR BERIKAN JAM KOMANDAN KEPADA SELURUH PRAJURITNYA

Berita Popular

Bekerja Melebihi Panggilan Tugas, Dua Prajurit Menerima Penghargaan dari Danrem 084/BJ

KESEHATAN

Imbauan Kapolri ke Masyarakat Hadapi Lonjakan Covid-19: Tak Panik, Disiplin Prokes dan Lakukan Vaksinasi

Berita Popular

Gelar Silaturahmi, Polsek Dukuh Pakis Dengan Tiga Pilar dan Perguruan Silat Berkomitmen Bersama

Berita Utama

Ketua Pimpinan DPW LSM GNRI (Gerakan Nawacita Republik Indonesia ) Jawa Timur melantik Pengurus DPD LSM GNRI Kabupaten Sidoarjo