Home / Berita Popular / Berita Utama / DAERAH / TNI-POLRI

Sabtu, 16 September 2023 - 09:59 WIB

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

 

Sinarrayanews.com – MK menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku surat izin mengemudi.

Perkara uji materi UU LLAJ tersebut dimohonkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLA, yang dalam petitumnya meminta masa berlaku SIM diganti menjadi seumur hidup.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman.

Dijelaskan hakim konstitusi, dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan SIM merupakan dokumen yang mewajibkan pemohonnya memiliki kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Selain itu, SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian,” tegas Enny.

Sementara itu, kata Enny, KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon KTP-el juga tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.

“Oleh karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya, KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el,” katanya.

Lebih lanjut, mengenai masa perpanjangan SIM, MK menilai hal itu cukup beralasan.

READ  Menjelang Buka, Koramil 0817/Balongpanggang Bersama Anggota PSHT Ranting Balongpanggang Bagikan Ratusan Takjil

Hal itu karena pemilik SIM perlu dievaluasi dan diawasi kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan dalam hal mengemudi.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” kata Enny.

Lebih dari itu, MK berpandangan bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya.

“Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM, karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga,” ujar Enny.

Terdapat alasan berbeda atau concurring opinion terhadap putusan tersebut.

Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mendorong pembentuk UU mempertimbangkan kebijakan afirmatif SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia (lansia).

“Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun, ke depan kepada pembentuk UU perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok lansia untuk diberikan SIM seumur hidup,” kata Daniel.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Popular

Hasil Investigasi Pengacara Korban Dilapangan, Terungkap Sejumlah Saksi Mata Sebut Pelaku Penganiayaan Sigit Lebih 9 Orang, Jelani : ” Ada anak oknum aparat terlibat

Berita Utama

TNI dan Masyarakat Mengerjakan Jembatan Penyebangan dengan Semangat Tinggi dalam Program TMMD Ke-116

Berita Popular

Di Hari Bhayangkara, Polda Jatim Laksanakan Tradisi Anjangsana Kepada Para Mantan Kapolda

Berita Popular

Kodim Surabaya Utara Gelar Kegiatan Pembinaan Lingkungan Hidup di Wilayah

Berita Popular

Serka Candra Kunjungi Tempat Pengolahan Asinan Ikan Pari Warga Binaan

HUKRIM

Dua Perempuan Penyalahguna Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Berita Popular

Komsos Babinsa bersama Babinkamtibmas dan Perangkat Desa Suci, Dukung Kelancaran Program Kerja Pemerintah Desa

Berita Popular

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Laksanakan Karbak Pembersihan dan Perbaikan Fasilitas Masjid