Sinarrayanews.com || Ponorogo – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo dalam penanganan bersama penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) diwilayah hutan Ponorogo di kantor Kejari Ponorogo, Jumat(26/11).
Selain Kepala kejari Rindang Onasis bersrta jajaranya hadir Administratur KPH Lawu Ds beserta jajarannya, turut hadir Administratur KPH Madiun beserta jajaran.
Administratur KPH Lawu Ds, Loesy Triana menyatakan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo atas terlaksananya acara tersebut.
Dia berharap pihaknya dan Kejari Kabupaten Ponorogo bisa bersinergi lebih baik lagi untuk memberikan pengajaran tentang hukum yang terkait dengan gangguan kemanan hutan dan tata usaha negara,”ungkapnya.
Loesy juga berharap kedepan Perhutani dengan Kejari bisa lebih harmonis lagi dalam penanganan hukum menciptakan situasi kondusif di lingkup Perhutani. kerja sama ini memberi dampak lebih besar pada penegakan hukum pidana seperti contohnya kasus illegal loging,
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis mengatakan dalam hal ini Kajari Ponorogo akan selalu siap jika diminta oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kuasa hukum negara dalam membantu pendampingan penyelesaian masalah hukum,”tegasnya
Ia juga menyampaikan dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut pihaknya siap membantu dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan di tubuh Perhutani.
“Jadi MoU lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum kita siap membantunya. Artinya sebagai pengacara Negara kita siap membantu BUMN maupun Pemerintah jika ada permasalahan,“ tambahnya @red (Kom-PHT/Lwds/Eko)