Home / Tak Berkategori

Kamis, 4 November 2021 - 11:33 WIB

Kedapatan Simpan Sabu di Rumah, Pria ini Ditangkap Petugas.

 

Sinarrayanews.com || Kotim (03/11/2021) – Tim gabungan Sat Res Narkoba dan anggota Polsek Mentaya Hulu mengamankan seorang laki-laki inisial DR Alias DESTRA (31 TH) yang memiliki Narkotika Jenis Sabu dan di duga sebagai pengedar saat berada di rumahnya yang berada di Jalan Sarpatim Km. 27 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Suwardi, S.H. menjelaskan kebenaran pengungkapan perkara tersebut dan di lakukan tim gabungan antara Sat Resnarkoba Polres Kotim di bantu dengan anggota Polsek Mentaya Hulu.

Ketika anggota mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan bersama yang dipimpin oleh Kapolsek Mentaya Hulu dan mengamankan terlapor yang sedang berada di rumahnya kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan Ketua Rt setempat yang saat itu dihadirkan untuk menyaksikan Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah terlapor tersebut dan dari penggeledahan tersebut petugas Kepolisian menemukan barang berupa 13 (tiga belas) belas bungkus plastic klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing sebanyak 5 (lima bungkus plastik kecil sabu ditemukan didalam tas warna hitam dan 8 (delapan) bungkus plastik kecil sabu lainnya ditemukan Petugas Kepolisian didalam tas warna merah muda bersamaa dengan 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik, uang tunai Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk LEIOA dengan No. 085754068485 yang seluruh barang-barang tersebut ditemukan Petugas Kepolisian didalam kamar lantai di rumah terlapor dan barang-barang tersebut diakui semuanya adalah milik terlapor sendiri, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan di ke Sat Resnarkoba Polres Kotim.

READ  Persiapkan Pelaksanaan Tugas Piket, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Serah Terima

Atas perbuatan pelaku DR Alias DESTRA di duga melangan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di ancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit 1 milyard rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah, jelasnya. (Hd-Kky)

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Tak Berkategori

Patroli Mesin ATM Bank Kalteng di Wilkum Polsek Pandih Batu

Tak Berkategori

Polsek Maliku Laksanakan Kryd di Wilkumnya

Tak Berkategori

Batalyon Yonif Mekanis403 Wirasada Pratista memulai gerakan penghijauan di markas kawasan Kentungan Jalan Kaliurang Sleman, Kamis (24/3/2022).

Tak Berkategori

Penumpang Fery DiBerikan Wejangan Untuk Stop Karhutla

Tak Berkategori

Piket siaga Polsek Maliku Patroli Malam

Tak Berkategori

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Sosialisasi Alur Penerbitan SKCK

Tak Berkategori

Cegah pungli Bhabinkamtibmas laksanakan sosialisasi Saber Pungli