Home / Berita Utama

Sabtu, 6 Mei 2023 - 12:12 WIB

KASUS PEDANG SAMURAI SEHARGA 150 TRILIUN RUPIAH BERBUNTUT PANJANG, KINI NOTARIS CBP BALIK LAPOR POLISI

Pontianak, sinarrayanews.com Kasus laporan Sui Luan terhadap Notaris Citra Bakti Pangaribuan (CBP) bakal berbuntut panjang. Pasalnya CBP melaporkan balik Sui Luan dengan tuduhan pencemaran nama baiknya.

Kasus ini muncul terkait transaksi dengan obyek jual beli pedang samurai jenis Hand Roll tombol 5 warna bilah merah bata atau hitam larkumbang dengan nilai 150 triliun rupiah.

CBP pada Kamis siang (04/05/23) secara resmi melaporkan Sui Luan ke Ditkrimsus Polda Kalbar atas kasus pencemaran nama baik.

CBP dalam keterangan persya kepada awak media usai membuat laporan polisi mengatakan Sui Luan telah menyampaikan informasi bohong terhadap dirinya baik sebagai pribadi maupun sebagai seorang notaris.

Menurut CBP, informasi bohong alias hoax itu disampaikan melakui facebook, media sosial dan berita berita online.

CBP menambahkan akibat berita hoax tersebut dirinya merasa dirugikan, sehingga opini yang dibuat Sui Luan tersebut menjadikan dirinya dan keluarganya terganggu. “Apa yang disampaikannya tersebut semuanya tidak benar, dan hal ini mencemarkan nama baik saya, maka saya buat pengaduan ke polisi”, tegas CBP yang didampingi penasehat hukumnya Zahirman SH CPM CPA.

Namun ketika ditanya tentang putusan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Prov Kalbar yang dikeluarkan pada 23 Desember 2023, CBP tidak membantahnya, namun dia menambahkan putusan tersebut tidak ada klausal yang menyebutkan sertifikat harus dikembalikan kepada Sui Luan. ” Saya hanya diberikan peringatan olek MPW karena tidakhatian dalam pembuatan akte para pihak dihadapan notaris” , jelas CBP.

CBP membantah tuduhan Sui Luan bahwa dia melakukan penipuan maupun persekongkolan jahat terkait dirinya tidak mau mengembalikan sertifikat tanahnya. “Ini sertifikatnya sama saya masih ada, saya sudah jelaskan kedia, untuk mengambil sertifikat ini harus ada para pihak yang sebelumnya membuat kesepakatan awal, harus hadir lagi dihadapan notaris membuat kesepakatan baru untuk pengembalian sertifikat sesuai prosedur aturan kenotariatan”, ungkap CBP sambil menunjukkan bukti bahwa sertifikat milik Sui Luan masih ada samanya .

READ  Kodim Rembang Gelar Upacara HUT Ke 78 TNI

” Nanti kalau saya kembalikan kepada Sui Luan secara sepihak, nanti para pihak lain yang juga ikut menandatangani kesepakatan awal di hadapan saya selaku notaris, malah balik menuntut saya”, ungkap CBP.

CBP menjelaskan bila para pihak tidak bisa dihadirkan dihadapan notaris untuk pengembalian sertifikatnya, gugat dulu di pengadilan. “Bila pengadilan perintahkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, makan secara hukum sudah dibenarkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya dalam hal ini Sui Luan”, jelasnya.

Seperti pernah diberitakan sinarrayanews.com ini sebelumnya bahwa Sui Luan alias Margaret alias Cece (49) warga Jalan Panglima Aim Pontianak mengakui mengalami kebuntuan dalam mencari keadilan atas pengaduannya ke Polda Kalbar atas kasus laporan dugaan penipuan oleh seorang oknum notaris berinisial CBP warga Tanjung Raya 2 Pontianak . Sudah tiga tahun berjalan namun keadilan hukum masih belum di dapatnya.

Namun demikian di satu sisi dia merasa puas karena pengaduannya ke Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat pada 29 Maret 2021 terhadap notaris CBP ini dinyatakan diterima. Dan terhadap CBP dikenakan sanksi peringatan secara tertulis.

MPWN Kalbar melalui putusannya bernomor : 02/Pts/Mj.PWN Prov Kalimantan Barat/XII/2022 menyatakan menghukum CBP, SH.M.Kn.MH notaris kota Pontianak dengan sanksi peringatan tertulis

CBP dianggap melanggar pasal 16 ayat 1 UU No. 30 Thn 2004 tentang jabatan notaris. Putusan dikeluarkan Jumat 23 Desember 2022 pada rapat MPWN Kalbar terdiri Pria Wibawa SH (ketua), Budi Effendi,SH (wakil ketua), Dr Harniati SH, LLM, Siti Rohani,SH,M.Hum, Widiyansyah,SH masing-masing anggota.

MPWN Kalbar mengungkapkan dalam putusan menyebutkan bahwa notaris CBP,SH,M.Kn,MH telah melegalisir surat kesepakatan mekanisme transaksi pada 15 September 2020 antara Sui Luan dengan Adrid Andre Pramono (Dimas) yang ditandatangani oleh pihak I Sui Luan, Pihak II Andrid Andre Pramono dan saksi saksi Ismail, Bambang Triono, Mundus Mochtar,Ahmad, Suherman. Pada 15 September 2020 No.004/Not/CBP/XI/2020 tentang transaksi dengan obyek jual beli pedang samurai jenis Hand Roll tombol 5 warna bilah merah bata atau hitam larkumbang dengan nilai 150 triliun rupiah.

READ  Tujuh Oknum Pesilat Yang Diduga Terlibat Penganiayaan Diamankan Polres Tulungagung

Pada 15 September 2020 dibuatlah perjanjian komisi dengan No.07 antara Sui Luan sebagai pihak pertama , Ismail sebagai pihak kedua dan Bambang Triono sebagai pihak ketiga dihadapan Notaris CBP notaris kota Pontianak. Kemudian para pihak bersepakat dengan komisi tertulis tersebut.

Dari pengakuan Sui Luan pada pertemuan tersebut ada permintaan dengan jaminan sertifikat tanah. Hal ini terkait dengan surat perjanjian dan terkait pembagian komisi dalam 4 bendera. Sui Luan mengaku tidak mengetahui isi perjanjian yang ditandatanganinya di hotel Maestro pada 15 September 2020 tersebut.

Pada perjanjian itu Sui Luan diwajibkan menyiapkan jaminan berupa sebidang tanah dan atau bangunan yang ada dan terletak dijalan Hasyim Ashari No.32 Kel Tanjung Hulu Kec Pontianak Timur dengan sertifikat No.2312 atas nama Sui Luan.

Pada 19 Desember 2020 Sui Luan bersama notaris CBP dibawa kehotel Kini untuk bertemu Adrid Pramono alias Dimas dengan alasan untuk keberangkatan ke Surabaya. Namun saat di hotel Sui Luan di paksa menandatangani Akta Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) dengan obyek sertifikat atas nama Sui Luan.

Sui Luan mengakui menandatanganinya, namun dia menegaskan tidak memahami isi dari PPJB tersebut karena pihak notaris yang seharusnya membantu menjelaskan isi surat tersebut, tidak membacakan atau memberi tahu maksud dan tujuan isi surat tersebut.

Sui Luan menganggap ada persekongkolan atau permufakatan jahat pada pertemuan tersebut. Sebab sertifikatnya masih belum bisa diambil.

“Hal ini sudah saya laporkan ke pihak kepolisian”, ungkap Sui Luan kepada awak media Kamis siang (09/03/23). Namun , tambah Luan, selama 2 tahun penantian keadilan, kasus laporannya belum ada titik terang.

Sui Luan hanya berharap agar sertifikat hak miliknya atas namanya yang dijadikan jaminan segera dikembalikan kepadanya. “Karena saya bukan sebagai pembeli, tapi sebagai perantara atau makelar atau broker”, ungkap Sui Luan.

READ  Canangkan Program Orang Tua Asuh Anak Stunting, Polres Situbondo dan Bhayangkari: Mendukung Program Pemerintah

Sui Luan dalam pengakuannya di MPWN Kalbar mengatakan sebelumnya dia sudah membuat pengaduan ke Polresta Pontianak. Karena tak ada titik terang, pengaduan tersebut dicabutnya.

Kemudian dia melaporkannya lagi ke Ditreskrimum Polda Kalbar, namun masih dalam tahap penyelidikan. Informasinya masih menunggu alat bukti baru.

Sementara disatu sisi berkas/bukti yang diajukan Sui Luan dianggap bukti lama. Ini menjadi dilema karena dengan alasan novum baru kasus yang dilaporkan Sui Luan belum bisa diproses lebih lanjut.

Sementara itu Ketua Investigasi LIRA Kalbar Totas menambahkan bahwa jika dalam waktu dekat ini penegak hukum tidak melakukan sesuatu prosedur hukum yang berlaku. “Saya akan membawa Sui Luan untuk melaporkan kasusnya ke Mabes Polri agar mendapat keadilan atas hak-haknya”, ungkap Totas.

Menurut Totas kasus ini berpotensi pidana dan perdata karena ada perbuatan permufakatan jahat, ada perencanaan , ada niat jahat ada perbuatan jahat. (buyung)

Share :

Baca Juga

Berita Popular

Rakernis TA 2023, Bidhumas Polda Jatim Bersama Jajaran Siap Kawal Pemilu 2024

Berita Utama

Kasrem 072/Pamungkas Dampingi Kasdam IV/Diponegoro Tutup TMMD Reguler ke-116 di Kebumen

Berita Utama

Babinsa Koramil 1612-04/Borong Hadiri Undangan Penjemputan KIRAB 2024 KPU Provinsi NTT dari Bajawa di Kecamatan Kota Koma

ADVETORIAL

Jajaran Polsek Lasem Sambangi Obvit Kantor Pos Saat Hari Libur

Berita Popular

Jelang Pra TMMD Tahun 2023, Kodim 0828/ Sampang Rakor Dengan Pemkab Sampang” Wujudkan Mimpi Membangun Desa”

Berita Popular

Tengah Menikmati Kopi, Pria Asal Kebonsari Ditangkap Polisi

Berita Popular

Jumat Sehat, Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) 88

Berita Utama

DANYON ZENI 3 MAR BERIKAN SURPRISE KAPOLRES SORONG KOTA