Home / ADVETORIAL / Artikel / Berita Pariwisata / Berita Popular / Berita Utama

Kamis, 21 September 2023 - 23:55 WIB

Kasus Jual Beli Samurai Antik Masih Berbuntut Panjang, Sui Luan Akan Laporkan Oknum Notaris CBP ke Polda Kalbar, Ahli Hukum Sebut Ada Unsur Pidananya

Pontianak, sinarrayanews.com Kasus jual beli samurai antik yang merugikan Su Luan warga Tanjung Raya 2 Pontianak sebagai perantara ternyata masih berbuntut panjang.

Sui Luan dan keluarga akan segera melaporkan kembali oknum notaris beriinisial CBP ke Polda Kalbar dan akan membawa saksi ahli hukum pidana Dr Hermansyah,SH, M.Hum yang telah memberi pendapat hukum (legal opinion) analisis hukum pidana terhadap akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh oknum notaris CBP.

” DR Hermansyah, SH,M.Hum mengatakan ada unsur pidanya dalam APPJB ini”, ujar Sui Luan kepada sejumlah wartawan Kamis (21/09/2023)

DR Hermansyah, SH, M.Hum memberi pendapat hukumnya dalam analisa hukum pidana terhadap akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh notaris CBP

Dr Hermansyah SH, M.Hum merupakan dosen dan ketua program studi magister hukum Fakultas Hukum Untan Pontianak.

Dia memberi pendapat hukumnya atas permintaan Agustiawan SH advokat dan konsultasi hukum dari kantor hukum ALF-R & Partners yang merupakan pengacara dari Sui Luan pada tanggal 20 Maret 2023 lalu sebagaimana tertuang dalam suratnya nomor 001/P.LO/ALF-R/III/2023 perihal permohonan pendapatan hukum (legal opini).

” Pendapat hukum ini dimohonkan oleh pemohon (Agustiawan, SH) terhadap akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh notaris CBP menurut pemohon terdapat kejanggalan, sehingga pemohon minta pendapat hukum pada saya untuk menganalisa apakah akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) yang dibuat oleh notaris CBP ada unsur pidana atau tidak”, ungkap DR Hermansyah SH, M.Hum.

Disamping permohonan yang dimintakan oleh Agustiawan, SH advokat dan konsultan Hukum ALF-R & Partners terkait kasus kliennya Margaret Khow (Sui Luan) ketika menghadap saya ada dua kali menceritakan bagaimana peristiwa hukum yang dimohonkan kepada pemohon.

READ  POLSEK SINGKAWANG SELATAN SERAP ASPIRASI MASYARAKAT KELURAHAN SEJANGKUNG, DALAM “JUMAT CURHAT

DR Hermansyah, SH, M.Hum dalam kesimpulannya mengatakan dari kasus yang dipaparkan di atas jelas bahwa akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) dibuat tidak didasarkan pada kesepakatan Margaret Khow (Sui Luan) karena ada paksaan, bahkan ancaman dan ini merupakan syarat subyektif dari suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, maka akta perjanjian pengikat untuk jual beli (APPJB) tersebut dapat dibatalkan.

Pada bagian ini ahli akan memberikan pandangan atau pendapat hukum berkenaan dengan pertanyaan : Bagaimana aspek hukum pidana dalam kasus ini ? Dimana pertanyaan didasarkan pada dua hal yaitu:

a. Bahwa semula saudari Margaret Khow adalah hanya sebagai penjamin dalam transaksi pedang yang bernilai 150 triliun. Kedua saudara Margaret Khow dipaksa untuk menandatangani akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB)
di mana pemohon tidak boleh membaca isi dari APPJB tersebut dan bahkan diancam kalau tidak mau menandatanganinya.

b. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2020 saya dibawa notaris ke Hotel Kini kamar 306 untuk bertemu pak Adrid Andre Pramono kata pak notaris untuk membicarakan keberangkatan Surabaya. Rupanya setelah saya sampai di sana, ternyata saya dipaksa oleh Pak Andre untuk menandatangani surat akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) dan saya dilarang membaca isi surat itu. Dia membentak dan berkata ” kalau Ibu tidak tanda tangan jangan sampai saya gunakan kekerasan “.

” Kesimpulan, dua peristiwa hukum ini sudah cukup bagi ahli untuk mengatakan bahwa adanya peristiwa pidana dalam proses kemunculan akta perjanjian pengikatan untuk jual beli (APPJB) mulai dari adanya penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, ancaman sebagaimana diatur dalam pasal 369 KUHP.

” Pendapat hukum ini dibuat dengan mengacu pada prinsip-prinsip akademik dibuat di Pontianak , pada tanggal 3 Juli 2023 ditandatangani Doktor Hermansyah SH, M.Hum

READ  Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 11 TKP Diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya

Margaret Khow alias Sui Luan ketika diwawancarai awak media, Kamis siang (21/09/2023) mengatakan oknum notaris CBP banyak berbohong dan terbukti sudah di tindak oleh Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Kalimantan Barat terkait prlanggaran kode etik notaris.

MPW yang diketuai Pria Wibawa, SH memutuskan, pada 23 /12/ 2022, menerima pengaduan Sui Luan dan menghukum CBP SH M.Kn, MH dengan peringatan tertulis karena telah melanggar pasal 16 ayat (1) UU No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 tentang perubahan No.30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris dan / atau pasal 27 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan majelis pengawas terhadap notaris.

Sui Luan mengatakan langkah selanjutnya akan membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan oknum notaris CBP ini ke kepolisian Polda Kalbar.

” Sebab selama ini sudah banyak berbohong. Dia orang hukum tapi buta hukum. Seharusnya seorang notaris bertindak profesional bukan sebaliknya”, pungkas Sui Luan.

” Saya pernah tanya sama dia transaksi sebesar trilyunan rupiah itu ada atau tidak. Dijawabnya ada, biasa teman saya transaksi sampai ratusan milyar dan biasa terjadi. Karena dia bergelar SH MH dan menjabat sebagai notaris maka saya percaya saja saat dia minta sertifikat rumah saya sebagai jaminannya. Namun sampai saat ini sertifikat saya masih belum dikembalikan, walau saya sudah minta dikembalikan”, ungkapnya.

” Dia bilang dia siap bertanggungjawab atas sertifikatnya, namun dia ngomong selalu berubah ubah. Dia sudah mempermainkan saya. Dia bilang pada sidang etik MPW ada mentransfer saya Rp 200 juta. Namun itu bohong semua”, ujarnya kesal.

READ  Kapolri: Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan, Usai Kirim Surat ke KPK

“Notaris ngomong sama saya pulang dari Surabaya sertipikat saya akan di kembalikan
ternyata mereka tidak menepati janjinya”, ungkap Sui Luan.

” Langkah hukum saya sudah ada tiga bukti baru untuk mempolisikannya yaitu pertama surat putusan dari MPW mendapat teguran keras MPW karena ada pelanggaran sebagai notaris. Kedua ada surat dari Menkumham yang menyatakan bahwa APPJB yang dibuat cacat hukum. Ketiga ahli pidana kota Pontianak Doktor Hermansyah SH, M.Hum menyebutkan dia melanggar pasal 378 dan pemalsuan dokumen. Dan ahli pidana siap menjadi saksi dihadapan penyidik ” , bebernya.

” Saya minta agar sertifikat saya dikembalikan dan oknum notarisnya CBP agar ditangkap. Kan sudah banyak korban. Jangan ada korban korban lain lagi, cukup saya terakhir kali ini saja.(buyung)

Share :

Baca Juga

Berita Popular

Babinsa Bersama Tiga Pilar Melaksanakan Patroli Asuhan Rembulan di Wilayah

ADVETORIAL

KETUA DPD LPM KALBAR MINTA KASUS PENANGKAPAN 20 KG SABU YANG MELIBATKAN OKNUM TNI AGAR DI USUT SAMPAI KE AKAR AKARNYA, “TANGKAP BANDARNYA”

Berita Utama

KOMANDAN PASMAR 3 : BINTARA ADALAH TULANG PUNGGUNG SATUAN

Berita Popular

Bagi Takjil Pembagian Parcel Paguyuban Warkop KPK Malang Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Berita Popular

Polres Malang Kembalikan Motor Kepada Pemiliknya Serta Berhasil Ungkap 45 Kasus Curanmor

Berita Popular

Khitan Massal Ceria di Hari Bhayangkara Ke-77 Digelar Polresta Sidoarjo

Artikel

PRAJURIT PASMAR 3 IKUTI GERAKAN PEMBAGIAN 10 JUTA BENDERA MERAH PUTIH

ADVETORIAL

Babinsa Mencegah Pencurian dan Perampokan di Wilayah