Sinarrayanews.com || Surabaya, Maraknya kejahatan Curanmor di wilayah hukum Tegalsari, Apresiasi Unit Reskrim Polsek Tegalsari yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo SH berhasil meringkus pelaku Curanmor dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Berawal laporan pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, Pukul 04.00 Wib telah terjadi Curanmor di Jalan Kedungsari Surabaya satu unit sepeda motorĀ N-Max warna putih nopolĀ N 5235 TBM, pelapor berinisial NPD, laki laki, warga Kedung Klinter Tegalsari Surabaya.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo SH bersama anggotanya mengecek dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). “Kami mencari informasi disekitar kejadian dan juga mengecek CCTV di jalan Kedungsari hingga mendapatkan titik terang, kemudian dilanjutkan pencarian informasi keberadaan pelaku,” pungkasnya
Sehingga ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi, dan diketahui pelaku berinisialĀ IM (30), bekerja sebagai penjaga Warkop di Jalan Bantu Urip dan kos (bertempat tinggal) di Jalan Kupang Krajan Surabaya.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam, pelaku berhasil diringkus beserta barang bukti satu unit sepeda motor N-Max N 5235 TBM di Kosnya Jalan Kupang Krajan Surabaya.
Kapolsek Tegalsari AKP Achmad Rahmatullah Dwi Nugroho SH SIK ,.
membenarkan bahwa Anggota unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marji Wibowo SH berhasil mengungkap pelaku curanmor berikut barang buktinya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya. (Ki2)