Home / ADVETORIAL / DAERAH / HUKRIM / INTERNASIONAL / INVESTIGASI / NASIONAL / PENDIDIKAN / POLITIK / PROFIL

Rabu, 23 November 2022 - 12:38 WIB

Jabatan Sekda Bangkalan Ditentukan Pemerintah Melalui Gubernur Jatim Dilantik Bupati R Abdul Latif Amin Imron Tanpa Dituntut Pada Waktunya Akan Purna Tugas

BANGKALAN – Bergulirnya pergerakan Organisasi yang meminta Sekda Bangkalan Mundur itu dinilai Arogansi dan ada kepentingan pribadi bukan untuk masyarakat bangkalan. Seyogyanya sebagai lembaga Swadaya Masyarakat harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan jangan maunya sendiri agar dinilai dewasa dan profesional.

Akhir-akhir ini ada Oknum organisasi menginginkan pejabat penting dikabupaten bangkalan yaitu sekretaris Daerah Ir Taufan Zairinsyah untuk turun dari jabatannya. Tanpa ada pertimbangan pertimbangan yang memihak pada pemerintah dan kemanusiaan. Ini terkesan oknum ormas tersebut merupakan pesanan dari golongan tidak bertanggung jawab dengan mengacu pada undang-undang Pokok Beres.

Diketahui sebelumnya melalui asesmen pemerintah kabupaten Bangkalan yang terverifikasi dan dipilih Gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa dan dilanjutkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron melantik Ir. Moh Taufan Zairinsyah, M.M., sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Pendopo Agung Bangkalan, pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyikapi adanya gerakan organisasi yang hanya semata menginginkan Sekda Bangkalan Ir Taufan Zairinsyah turun dari jabatannya dengan alasan menyinggung kepribadian, ini dinilai bukan prilaku ormas yang baik dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, Rabu (23/11/2022).

Seharusnya organisasi masyarakat sebagai Penyalur aspirasi masyarakat.Pemberdayaan masyarakat. Pemenuhan pelayanan sosial. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuan dan Fungsi Ormas sesuai
Ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 jo.Putusan MK 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan organisasi masyarakat bertujuan untuk sejumlah hal.

Adapun hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

åMeningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
åMemberikan pelayanan kepada masyarakat.
åMenjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
✓•Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
åMelestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
åMengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
åMenjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
åMewujudkan tujuan negara.

READ  Terdakwa Mastur Mengajukan Pembelaan Setelah Dituntut JPU Pidana Penjara 2 Tahun 6 Bulan

“Bicara Sekda Bangkalan Purna tugas, itu sudah diatur kepemerintahan Republik Indonesia bukan diatur okum organisasi masyarakat yang tidak bertanggung jawab dan tidak perlu ada tuntutan, karena jabatan Sekretaris Daerah diangkat diberhentikan oleh pemerintah,” Pungkasnya.

Penulis :

Share :

Baca Juga

ADVETORIAL

Peringati Maulid Nabi Muhammad SWT Polda Jatim Gelar Sholawat

Berita Popular

Karya Bhakti Babinsa Bantu Pembangunan Rumah Warga, Ciptakan Harmonisme dan Jalin Mitra Karib

Berita Popular

14 Personel Polresta Malang Kota Diberi Penghargaan Oleh Kapolda Jatim

Berita Popular

Berhasil Ungkap 6 Kasus dan 15 Tersangka Diamankan Polres Kediri Kota

ADVETORIAL

Bejat, Pria di Kendal Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

ADVETORIAL

Kasal Berpesan:  Berikan Pengabdian Terbaik Bagi TNI AL, Bangsa dan Negara

Berita Popular

Letkol Armen Berbagi di Jumat Berkah

Berita Popular

Penjual Kode OTP Kartu Selular ke Rusia Berhasil Ditangkap Polres Probolinggo