Home / Tak Berkategori

Rabu, 27 April 2022 - 08:30 WIB

Giat Himbauan Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala laks giat sambang pada masyarakat untuk memberikan imbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, Rabu (27/04/2022).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K. melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suwanto,S.Sos., menuturkan, kegiatan tersebut adalah upaya dari Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala.

Imbauan larangan membakar hutan dan lahan terus kita laksanakan agar masyarakat dapat memahami betul dampak dan bahaya dari asap yang di timbulkan, Salah satunya Penyakit ISPA ,(Insfeksi saluran pernafasan) “Pungkas Kapolsek.

READ  Personel Polsek Sebangau Kuala sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng.

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Ajak Warga Tolak Praktek Pungli

Tak Berkategori

Cegah Karhutla Anggota Satpolairud Ajak Masyarakat Tidak Karhutla

Tak Berkategori

Polsek Cepiring Gelar Patroli Pengawasan PPKM Level 3

Tak Berkategori

Aplikasi Polri Super Apps, Personil Bhabinkamtibmas Bripka Oktobery. G Polsek Jabiren Raya Lakukan Sosialisasi ke warga binaannya.

Tak Berkategori

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi warga binaan nya

Tak Berkategori

Laksanakan Kegiatan Yustisi Dilingkungan Pasar Anggota Satpolairud Ajak Disiplin Prokes

Tak Berkategori

Polsek Maliku melaksanakan pengawasan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 dan membagikan Masker kepada masyarakat

Tak Berkategori

Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas