Sinarrayanews.com – Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mendukung Inmendagri nomor 54 tahun 2021, Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pendisiplinan Prokes di wilayah hukumnya, tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran warga masyarakat dalam mematuhi prokes saat diberlakukannya Ppkm, Senin (01/11/2021) Siang.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (Ppkm) yaitu salah satu upaya yang saat ini tengah dilaksanakan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, penanganan Coronavirus Disiase 2019 harus tetap dilaksanakan agar kita dapat memutus mata rantai penyebarannya,
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, untuk menjaga kesehatan serta mencegah penularan virus Covid-19, penggunaan masker sangat efektif apabila digunakan dengan baik dan benar, kami selalu mengingatkan serta menghimbau warga masyarakat agar berdisiplin dalam mematuhi serta menerapkan prokes selama pandemi Covid-19
“kami harapkan dukungan serta peran aktif seluruh lapisan warga masyarakat dalam kepatuhan terhadap prokes untuk mengakhiri pandemi ini,” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.