Home / Tak Berkategori

Jumat, 22 September 2023 - 23:06 WIB

Dugaan Pangkalan Elpiji Ilegal, Timbun Ratusan Gas 3kg Bersubsidi

Dugaan Pangkalan Elpiji Ilegal, Timbun Ratusan Gas 3kg Bersubsidi

Dugaan Pangkalan Elpiji Ilegal, Timbun Ratusan Gas 3kg Bersubsidi

 

Rembang, Sinarrayanews.com| Dugaan Pangkalan Elpiji Ilegal terpantau awak media saat menemukan adanya pembongkaran ratusan tabung gas 3kg dari mobil pick up ber plat pribadi pada Jumat, (22/09/2023)

Tabung gas elpiji 3kg ditimbun dalam gudang penyimpanan milik restoran bernama Hokki di wilayah Karangturi Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang Jawa Tengah.

Dikonfirmasi awak media, terkait dengan penimbunan ratusan tabung gas elpiji 3kg, Johan sabagai pemilik menyampaikan bahwa ” dulunya memang sebagai agen minyak tanah dan gas elpiji saat masih gudangnya berada di toko pinggir jalan Pantura, namun kini telah pindah agak masuk kedalam, sehingga belum sempat memasang plang papan nama depan pangkalan,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa ratusan tabung gas elpiji tersebut di pasok dari dua agen yaitu PT Hamida Putra Mudrika Adi dan PT Mekar Daya Indah( Rembang ),” terangnya.

Lalu saat ini keseluruhan tabung yang ia miliki berjumlah 600 biji,

Kemudian saat awak media mempertanyakan terkait legalitas perijinannya, pihak pangkalan belum dapat menunjukkan, ia beralasan “selama ini selalu berpindah-pindah tempat mas, sehingga dimungkinkan hilang ataupun lupa menaruh,” imbuhnya.

Namun dalam sorotan kamera awak media mendapati dari pihak pangkalan yang juga merupakan restoran dalam artian ini cukup besar masih menggunakan tabung elpiji 3kg, dimana ini jelas bukan merupakan peruntukan konsumsi bagi badan usaha sejenis restoran.

LPG 3 Kg bersubsidi hanya untuk masyarakat kurang mampu. Hal itu kembali ditegaskan lewat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022.

Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. Berikut daftar siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kg.

Yang berhak menggunakan:

READ  Wujudkan rasa aman, melalui patroli Blue Light pada obyek vital

1. Rumah tangga Prasejahtera
2. UMKM
3. Nelayan Sasaran
4. Petani Sasaran

Yang Tidak Berhak menggunakan:

1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

Adapun bunyi Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagai berikut, setiap orang yang melakukan Penyimpanan tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

/Red

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Bhabinkamtibmas Desa Pangkoh Hilir Sampaikan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

Tak Berkategori

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Tak Berkategori

Bag SDM Polres Kotim Gelar Binlat Casis Bintara Polri Tahun 2023

Tak Berkategori

Personil Polsek Kahayan Kuala mensosialisasi juga menyampaikan Pesan Pesan Kamtibmas dan anjuran Prokes serta ajakan bervaksin kepada warga

Tak Berkategori

Bripka Markurius Bagikan Masker Ke Warga Agar Selalu Patuhi Protokol Kesehatan.

Tak Berkategori

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Cek Ketersediaan Minyak Goreng Curah dan Kemasan di Desa Binaan

Tak Berkategori

Personil Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi kepada warga yang tidak memakai masker

Tak Berkategori

Ini Yang Di Sampaikan Bhabinkamtibmas Saat Sambangi Warganya.