Surabaya, – Panitera pengganti M. Hamdan sempat meminta uang Rp 50 juta kepada pengacara Dodik Wahyono sebelum Majelis Hakim yang diketuai Itong Isnaeni Hidayat membacakan putusan perkara perdata sengketa tanah di Kalisari, Wonorejo. Dodik yang ketika itu sebagai pengacara pihak tergugat menyampaikannya kepada para kliennya. Dia sempat ragu kliennya mampu memenuhi keinginan Hamdan karena mereka berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
“Prinsipal saya kan termasuk MBR. Akhirnya mereka kasih Rp 50 juta. Saya potong Rp 5 juta, yang Rp 45 juta saya kasihkan Hamdan,” ujar Dodik saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Hamdan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Uang itu diberikan Dodik kepada Hamdan agar perkaranya dimenangkan. Benar saja, putusan Majelis Hakim yang diketuai Itong memenangkannya. Itong juga menjadi terdakwa secara terpisah dalam kasus ini. “Saya sebenarnya susah yakin menang karena bukti saya sudah lengkap. Saya kasih karena Hamdan minta. Gugatan penggugat ditolak. Saya menang,” ungkapnya.
Hamdan juga mengaku pernah mendapat fee Rp 5 juta dari Itong untuk perkara sengketa tanah di Lontar yang diurus pengacara Darmaji. Menurut dia, Darmaji ketika itu langsung berurusan dengan Itong agar perkara tersebut dimenangkannya. “Saya memang tidak pernah terima uang dari Darmaji. Tapi, saya dikasih Pak Itong Rp 5 juta untuk perkara itu,” kata Hamdan.
Namun, Itong dan Darmaji kompak membantah perkara itu ada uang suapnya. Darmaji menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Itong maupun Hamdan. “Saya keberatan dia (Hamdan) bilang dapat dari Itong untuk perkara saya. Itu tidak pernah ada,” ujar Darmaji.
Selain itu, Hamdan juga mengaku pernah mendapatkan fee dari Hakim R. Mohammad Fajarisman senilai Rp 20 juta untuk perkara sengketa merek temulawak. Fee itu diberikan Fajarisman kepada Hamdan di ruangannya sebelum pindah tugas ke Pengadilan Negeri Makassar. Di dalam perkara tersebut, Fajarisman sebagai Ketua Majelis Hakim dan Hamdan sebagai panitera penggantinya. “Saya pernah dipanggil Pak Fajar di ruangannya untuk diberikan uang itu,” kata Hamdan.
Namun, Hakim Fajarisman membantah pengakuan Hamdan. Sebelum pindah dinas, dia memang meminta hakim untuk membereskan berkas perkara yang belum rampung disidangkannya. Dia ingin setelah pindah tugas tidak ada tanggungan perkara lagi. Tapi, dia menegaskan tidak pernah memberikan uang kepada Hamdan, apalagi uang yang menyangkut perkara.
“Kalaupun saya kasih uang Hamdan di ruangan saya ada beberapa Hakim juga yang bisa menyaksikan,” ujar Fajarisman yang juga bersaksi dalam persidangan. (Art)