Sinarrayanews.comĀ – Polres Pulang Pisau – Kasus terkonfirmasi Positif covid-19 di kecamatan Maliku landai, namun Pemerintah Pusat sampai Ke tingkat Ke kelurahan/Desa tetap memberlakukan pembatasan kegiatan Masyarakat sesuai dengan Imendagri No. 58 Tahun 2021, Sabtu 20/11/2021
Bhabinkamtibmas Desa Kanamit Polsek Maliku Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripka I Wayan Dwi Antara dan PPKM Desa Kanamit melaksanakan Upaya pencegahan penyebaran covid-19 dengan memberikan edukasi dan Imbauan kepada Warga pengunjung pasar Desa Kanamit Kec. Maliku Kab. pulpis Prov. Kalteng,
Upaya pencegahan terusan menerus kita laksanakan, dari turun ke jalan, pasar sampai ke rumah-rumah warga untuk menyampaikan Imbauan Pencegahan covid-19 selain itu Kami juga membagikan masker secara gratis kepada warga ” ucap Pak Wayan
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan Kami arahkan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan kegiatan pencegahan, baik itu menyampaikan Imbauan maupun sosialisasi, sehingga dapat memutus penyebaran covid-19 di Kecamatan Maliku
” Kami juga menghimbau kepada warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, sehingga terhindar dari Covid-19,” Ajak Kapolsek