Home / Tak Berkategori

Kamis, 4 November 2021 - 09:03 WIB

Cegah Bencana Kebakaran, Personil Polsek Kahayan Hilir Sampaikan Himbauan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

Sinarrayanews.com  – Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng – Personil Polsek Kahayan Hilir melaksanakan kegiatan himbauan Kapolsek Kahayan Hilir dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak 01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan, sekaligus menyampaikan dampak yang diakibatkan dari Karhutla.

Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan Personil Polsek Kahayan Hilir Melalui Personil Bhabinkamtibmas Di Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau. Provinsi Kalimantan Tengah.Kamis (04/11/2021).Pagi.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K. mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.

“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kab. Pulang Pisau”, ungkap Kapolsek.

“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah”, jelasnya.

“Mari kita tidak membakar Hutan Dan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap Karhutla, serta kita Ciptakan Kecamatan Kahayan Hilir dan juga Kabupaten Pulang Pisau Bebas dari asap”, tutup Kapolsek Kahayan Hilir IPDA Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K.

READ  Personil Polsek Kahayan Tengah Atur Arus Lalin Yang Tergenang Banjir

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Ketua Presidium FPII Apresiasi Pelayanan Prima Kanwil Kemenkumham Sulteng

Tak Berkategori

Personel Polsek Maliku Awali Tugas Dengan Laksanakan Apel Pagi dan Serah Terima Piket Jaga

Tak Berkategori

Personel Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat Untuk Tetap Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19

Tak Berkategori

Capai Tujuan Keberhasilan Refomasi Birokrasi, Lapas Cilegon Terapkan Reward dan Punishment

Tak Berkategori

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Monitoring Harga Jual Minyak Goreng di Desa Binaannya

Tak Berkategori

Upaya Cegah Terjadinya Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Sosialisasikan Sanksi Pidana Pelaku Karhutla

Tak Berkategori

Dengan menggunakan papan himbauan, Personel Polsek Jabiren Raya Himbau Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

Tak Berkategori

Aipda Suharto Ajak Masyarakat Disiplin Prokes Ditempat Umum