Home / Tak Berkategori

Senin, 15 November 2021 - 06:44 WIB

Akibat Sering Nonton Film Porno, Seorang Ayah di Tegal Tega Cabuli Anak Kandunggnya Hingga 5 Kali

 

TEGAL – Sinarrayanews.com  Dalam kurun waktu satu minggu, Polres Tegal Kota berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana kriminal sekaligus diantaranya yang menonjol adalah kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku adalah MJ warga Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal.

Pelaku tega mencabuli S yang merupakan anak kandungnya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat mengungkapkan, bahwa berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban, korban mengaku sakit pada bagian kemaluan. Kemudian sang ibu membawa korban ke rumah sakit untuk di lakukan visum.

“Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa luka robek di kemaluannya.

Menindaklanjuti keadaan tersebut, sang ibu melaporkan ke Polres Tegal Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Tegal Kota di dapatkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan tempat tinggal pelaku, selanjutnya pada hari Selasa (9/11/2021) dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tegal Kota untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan sweater berwarna merah bergambar mickey mouse, rok panjang berwarna hitam, celana dalam berwarna hijau bergambar kupu-kupu, baju bermotif batik daun berwarna hijau dan cream bermerk batik halus UNA yang di gunakan pelaku untuk mengelap spermanya saat keluar.

“Pengakuan dari pelaku pencabulan di lakukan sebanyak 5 kali. Aksi bejatnya di lakukan lantaran kebanyakan nonton film porno,” jelas Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar press conference di halaman Mako Polres Tegal Kota, Senin (15/11/2021)

“Melalui hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku lantaran pelaku merasa tidak puas berhubungan intim dengan istrinya di karenakan saat berhubungan dengan istrinya tidak melakukan pemanasan (foreplay),” jelas Kapolres.

READ  Briptu Roni Abdullah Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Tak Berkategori

Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas.

Tak Berkategori

Kanit Samapta Polsek Kahayan Kuala mensosialisasi juga menyampaikan Pesan Pesan Kamtibmas dan anjuran Prokes serta ajakan bervaksin kepada warga

Tak Berkategori

Upaya Polsek Kahayan Hilir, Himbau masyarakat Akan dampak Bencana Kebakaran Dan Kabut Asap

Tak Berkategori

Kanit III Spk Aiptu Yuniwan Lukman Sampaikan Atensi Pimpinan dalam Apel pagi Personel Polsek Maliku

Tak Berkategori

Gunakan Media Spanduk Ajakan Anggota Satpolairud Ajak Masyarakat Sebagai Rol Model Stop Karhutla

Tak Berkategori

Piket Siaga Polsek Maliku Cek Keamanan Bank BRI

Tak Berkategori

Terapkan Prokes, Personil Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi Yustisi

Tak Berkategori

Tetap Himbau Terkait Prokes, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga